Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), setiap instansi Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi sebagai wujud pertanggungjawaban instansi dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Maksud Akuntabilitas Kinerja dalam Instruksi Presiden ini adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui alat pertanggungjawaban secara periodik yang disebut dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
LKJIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama setahun anggaran. Secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil. Hal yang paling utama untuk diinformasikan dalam LKjIP adalah yang mencakup capaian kinerja tahun berjalan yang merupakan perbandingan antara realisasi dengan rencana tahun tersebut.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Dinkes Paser merupakan bentuk komitmen nyata Dinkes Kab Paser dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Adapun File yang terdiri Atas :
- Resntra DinKes Paser Tahun 2021 - 2026
- SK IKU Tahun 2022 - 2026
- Pohon Kinerja
- LKJiP Dinkes Tahun 2021
- Cascading Dinkes Tahun 2021 - 2026
File tersebut bisa di Download pada Link https://bit.ly/RenstraDinkesPaser
Comments (0)
There are no comments yet