Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan Tanpa Rokok

Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dua selain itu adalah pemberian ASI dan penggunaan jamban keluarga. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Paser No : 03 Tahun 2016 Tentang KAWASAN TANPA ROKOK.

Apa Sih Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu?
Kawasan tanpa rokok yang selanjutnya disebut KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau.

Mengapa Ada Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Apa Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

  1. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/aktifperokok pasif;
  2. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat;
  3. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;
  4. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok;
  5. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  6. untuk mencegah perokok pemula.

Apa Manfaat Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

  1. Masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok
  2. Membuat lingkungan nyaman
  3. Mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan

Yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Perda No 03 Tahun 2016 adalah?

  1. Tempat Sarana Kesehatan;
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar;
  3. Tempat Kegiatan Anak;
  4. Tempat Ibadah;
  5. Angkutan Umum;
  6. Tempat Kerja;
  7. Tempat Umum;
  8. Tempat Olah Raga;
  9. tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.

Apakah “Smoking Area” diperlukan Di Dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

Keberadaan smoking area sampai saat ini memang menjadi polemik solusi bagi persoalan Kawasan Tanpa Rokok yang ada. Disamping itu fungsi smoking area saat ini dinilai masih tidak optimal dikarenakan tidak memiliki exhaust fan dan penghijauan dilingkungan sekitar yang dapat menyerap polusi. “Kalau namanya Kawasan Tanpa Rokok, seharusnya sama sekali tidak ada yang diperbolehkan merokok mulai seseorang datang di kawasan itu sampai sudah selesai urusannya dan meninggalkan kawasan itu.

Related Posts

Comments (57)

  • Uca ermawan

    Selamat malam admin, Kami sedang mengembangkan website kami dan kami tentunya akan terus berupaya memperkaya isi website kami,artikel kami dikemas dengan data kredibel sehingga dapat dijadikan bahan acuan dalam pembelajaran,penelitian dan bisnis https://getinfobusiness.blogspot.com

    Reply
  • http://stromectolese.one/

    stromectol australia http://stromectolese.one/# stromectol tablets for sale

    Reply
  • http://stromectolese.biz/

    stromectol generic http://stromectolese.biz/# stromectol for sale

    Reply
  • http://stromectolese.biz/

    stromectol walmart http://stromectolese.biz/# order generic stromectol 6mg

    Reply
  • http://stromectolese.biz/

    where can i buy stromectol http://stromectolese.biz/# ivermectin for lice dosing

    Reply

Leave a Comment