Bidang Pelayanan Kesehatan
- Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mem beri petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan kesehatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program Bidang Pelayanan Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program,kegiatan dan anggaran Bidang Pelayanan Kesehatan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Pelayanan Kesehatan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Pelayanan Kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan di Bidang Pelayanan Kesehatan;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Pelayanan Kesehatan;
- pelaksanaan pembangunan rumah sakit beserta sarana dan prasarana pendukungnya;
- pelaksanaan pembangunan puskesmas;
- pelaksanaan pembangunan fasilitas kesehatan lainnya;
- pelaksanaan pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan;
- pelaksanaan pengembangan rumah sakit;
- pelaksanaan pengembangan puskesmas;
- pelaksanaan pengembangan fasilitas kesehatan lainnya;
- pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan rumah sakit;
- pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan puskesmas;
- pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan lainnya;
- pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan rumah dinas tenaga kesehatan;
- pelaksanaan pengadaan sarana fasilitas pelayanan kesehatan;
- pelaksanaan pengadaan prasarana dan pendukung fasilitas pelayanan kesehatan
- pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat;
- pelaksanaan penyediaan telemedicine di fasilitas pelayanan kesehatan;
- pelaksanaan pengelolaan penelitian kesehatan;
- pelaksanaan akreditasi fasilitas kesehatan di kabupaten/kota;
- pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan sistem penanganan gawat darurat terpadu;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kesehatan;
- pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kesehatan;
- pelaksanaan pengadaan alat/perangkat sistem informasi kesehatan dan jaringan internet;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan rumah sakit kelas c,d dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
- pelaksanaan peningkatan tata kelola rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah kabupaten;
- pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan;
- pelaksanaan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan;
- pemberian petunjuk pelaksanaan tahapan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas;
- pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.