Bidang Pelayanan Kesehatan

  1. Bidang Pelayanan Kesehatan  dipimpin  oleh   seorang  Kepala Bidang  yang berkedudukan di bawah dan  bertanggung jawab kepada Kepala  Dinas.
  2. Bidang  Pelayanan   Kesehatan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) mempunyai   tugas   mem beri     petunjuk   penyiapan   bahan   perumusan kebijakan,  memberi petunjuk  pelaksanaan  kebijakan,  mengevaluasi  dan melaporkan pelaksanaan  kebijakan  dibidang pelayanan kesehatan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud pada ayat (2),  Bidang Pelayanan Kesehatan  menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan program Bidang Pelayanan  Kesehatan  sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas;
  2. pemberian petunjuk penyiapan bahan  penyusunan  rencana strategis, rencana  kerja dan   perjanjian  kinerja  Dinas sesuai  dengan tugas  dan fungsinya;
  3. pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan  rencana program,kegiatan   dan   anggaran   Bidang  Pelayanan   Kesehatan   berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  4. pemberian petunjuk penyusunan  standar  operasional prosedur sesuai dengan  lingkup  tugas  Bidang Pelayanan  Kesehatan  guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi  Dinas;
  5. pemberian petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Pelayanan Kesehatan;
  6. pelaksanaan kebijakan di Bidang Pelayanan Kesehatan;
  7. pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Pelayanan Kesehatan;
  8. pelaksanaan pembangunan rumah sakit beserta sarana dan prasarana pendukungnya;
  9. pelaksanaan pembangunan puskesmas;
  10. pelaksanaan pembangunan fasilitas kesehatan lainnya;
  11. pelaksanaan pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan;
  12. pelaksanaan pengembangan rumah sakit;
  13. pelaksanaan pengembangan puskesmas;
  14. pelaksanaan pengembangan fasilitas kesehatan lainnya;
  15. pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan rumah sakit;
  16. pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan puskesmas;
  17. pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan lainnya;
  18. pelaksanaan rehabilitasi    dan   pemeliharaan  rumah   dinas   tenaga kesehatan;
  19. pelaksanaan pengadaan sarana fasilitas pelayanan kesehatan;
  20. pelaksanaan pengadaan prasarana dan  pendukung fasilitas pelayanan kesehatan
  21. pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat;
  22. pelaksanaan penyediaan telemedicine di fasilitas pelayanan kesehatan;
  23. pelaksanaan pengelolaan penelitian kesehatan;
  24. pelaksanaan akreditasi fasilitas kesehatan di kabupaten/kota;
  25. pelaksanaan penyediaan  dan   pengelolaan sistem penanganan  gawat darurat terpadu;
  26. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kesehatan;
  27. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kesehatan;
  28. pelaksanaan pengadaan  alat/perangkat   sistem  informasi  kesehatan dan jaringan internet;
  29. pelaksanaan  pengendalian  dan    pengawasan  serta   tindak  lanjut pengawasan perizinan rumah sakit kelas c,d dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
  1. pelaksanaan peningkatan  tata   kelola    rumah   sakit  dan    fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah kabupaten;
  2. pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan;
  3. pelaksanaan penyiapan  perumusan   dan   pelaksanaan   pelayanan kesehatan rujukan;
  4. pemberian petunjuk    pelaksanaan    tahapan    penerapan    standar pelayanan minimal (SPM)  sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan;
  5. pelaksanaan monitoring,      evaluasi     dan      pelaporan      terhadap pelaksanaan  tugas Bidang Pelayanan  Kesehatan  pada Dinas;
  6. pelaksanaan penilaian tugas  bawahan  melalui sistem penilaian yang tersedia  sesuai  ketentuan  yang  berlaku   dalam  rangka  peningkatan karir,  pemberian penghargaan dan sanksi;
  7. pemberian saran  dan   pertimbangan   teknis  kepada   Kepala   Dinas sebagai  bahan   masukan   dalam  pengambilan  kebijakan   di   bidang pelayanan kesehatan;  dan
  8. pelaksanaan     fungsi    lain      sesuai    dengan    ketentuan    peraturan perundang- undangan.