Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan serta pelayanan kesehatan tradisional. Untuk melaksanakan tugas, bidang pelayanan kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan serta pelayanan kesehatan tradisional sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan penetapan perencanaan teknis operasional program kegiatan pelaksanaan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan serta pelayanan kesehatan tradisional sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
- penyelenggaraan fasilitasi, pembinaan dan pengendalian di Bidang Pelayanan Kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Pelayanan Kesehatan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Bidang Pelayanan Kesehatan;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pelayanan kesehatan;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan di Bidang Pelayanan Kesehatan; dan pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Kesehatan