Tentang Kami
![Tentang Kami](https://dinkes.paserkab.go.id/po-content/uploads/pak_jon.jpg)
- Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang kesehatan.
- Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah