Bidang Kesehatan Masyarakat
- Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program Bidang Kesehatan Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Kesehatan Masyarakat berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Kesehatan Masyarakat guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan balita
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
- pelak sanaan pe ngelolaan pelayan an kesehatan pada usia produktif
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
- pelak sanaan pengelolaan pelayan an kesehatan giz i masyarakat;
- pelak sanaan pengelolaan pelayanan kesehatan kerja dan olah raga;
- pelak sanaan pengelolaan pelayanan prom osi kesehatan;
- pelaksanaan pengelolaan pelayan an kesehatan tradisional , akupuntur, asuhan m an diri, dan tradisional lai nnya;
- pelaksanaan pengelolaan pelayan an kesehatan orang dengan masalah kesehatan jiwa;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan jiwa dan narkotika psikotropika dan zat adiktif;
- pelaksanaan deteksi dini penyalah gunaan nar kotika psikotropika dan zat adiktif di fa silitas pelayan an kesehatan dan sekolah;
- pelaksanaan peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kem itraan dan pem berdayaan masyar akat;
- pelaksanaan penyelengg ar aan prom osi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
- pelaksanaan penumbuhan kesadar an keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan keluarga dan lingkungan dengan m enerapkan perilak u hidup bersih dan sehat;
- pelaksanaan bim bingan teknis dan supervisi pengembangan dan pelak sanaan upaya kesehatan bersum ber daya m asyar akat;
- pemberian petunjuk pelaksanaan tahapan penerapan standar pelayan an m inim al sesuai dengan bidan g tugasnya berdasar kan pedom an yan g telah ditetapkan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksan aan tugas Bidan g K esehatan M asyar akat
- pelaksanaan penilaian tugas baw ahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pem berian penghar gaan dan san ksi;
- pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada K epala Dinas sebagai bahan masukan dalam pengam bilan kebijak an di Bidang Kesehatan M asyar akat; dan
- pelaksan aan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Berdasarkan Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Paser