Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- pelaksanaan kebijakan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/ atau berpotensi bencana
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan;
- pelaksanaan pengelolaan surveilans kesehatan;
- pelaksanaan pengelolaan upaya kesehatan khusus;
- pelaksanaan pengelolaan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan;
- pelaksanaan pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular;
- pelaksanaan pengambilan dan pengiriman spesimen penyakit potensial kejadian luar biasa ke laboratorium rujukan/nasional;
- pelaksanaan penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
- pelaksanaan investigasi awal kejadian tidak diharapkan (kejadian ikutan pasca imunisasi dan pemberian obat massal);
- pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon wabah;
- pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan nomor P-IRT sebagai izin produksi, untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga;
- pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi tempat pengelolaan makanan antara lain jasa boga, rumah makan/restoran dan depot air minum;
- pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut penerbitan stiker pembinaan pada makanan jajanan dan sentra makanan jajanan;
- pemeriksaan post market pada produk makanan-minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan;
- penyediaan dan pengelolaan data tindak lanjut pengawasan perizinan industri rumah tangga;
- pemberian petunjuk pelaksanaan tahapan penerapan standar pelayanan minimal sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan
- pelak sanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pencegahan dan Pengendal ian Penyaki t pada Dinas
- pelaksan aan penilaian tugas baw ah an m elalui sistem penilaian yan g tersedia sesuai ketentuan yan g berlaku dalam ran gka peningkatan karir, pem berian penghargaan dan san ksi
- pem berian saran dan pertim bangan teknis kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan dal am pengam bilan kebijak an di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.