Bidang Sumber Daya Kesehatan

- Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dibidang sumber daya kesehatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Sumber Daya Kesehatan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan
- pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan dibidang sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan;
- pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan alat kalibrasi;
- pelaksanaan pengadaan obat, vaksin
- pelaksanaan pengadaan bahan habis pakai;
- pelaksanaan pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan;
- pelaksanaan pengendalian perizinan praktik tenaga kesehatan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan serta tindak lanjut perizinan praktik tenaga kesehatan;
- pelaksanaan perencanaan dan distribusi serta pemerataan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat daerah kabupaten;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional;
- pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional;
- pelaksanaan fasilitasi pemenuhan komitmen izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 tertentu dan PKRT kelas 1 tertentu perusahaan rumah tangga;
- pelaksanaa pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1tertentu perusahaan rumah tangga;
- pemberian petunjuk pelaksanaan tahapan penerapan standar pelayanan minimal sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas;
- pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di bidang Sumber Daya Kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.