PERSYARATAN PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI HOTEL
- Admin Dinkes Paser
- 26 August 2022
- 1684 Views
Lingkungan dan bangunan Hotel termasuk kamar atau ruangan dan fasilitas sanitasinya harus memenuhi persyaratan kesehatan. Berdasarkan Undang Undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Peraturan Daerah No.4 Tahun 1985 Tentang Pengawasan Hygiene dan sanitasi Tempat-Tempat Umum, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 80/MENKES/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel.
Adapun Kelengkapan berkas permohonan penerbitan Laik Sehat hotel adalah
- Foto Copy KTP Pemohon yang berlaku, 1 lembar (Baru & Perpanjangan)
- Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 = 2 lembar (Baru & Perpanjangan)
- Surat pernyataan dan penunjukan sebagai penanggung jawab (Baru & Perpanjangan)
- Peta Situasi (Peta Lokasi)
- Denah Bangunan (Baru & Perpanjangan jika ada perubahan)
- Pernyataan kesiapan memenuhi aturan yang berlaku.
- Advis Teknis Lapangan /Pemeriksaan Kelaikan di lapangan oleh Tim Dinas Kesehatan
- Rekomendasi Asosiasi (PHRI) Jika sudah terbentuk
Untuk Informasi lebih Lanjut bisa datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Paser Bidang Kesehatan Masyarakat subkoordinator Kesling Kesjaor
Comments (0)
There are no comments yet