PERSYARATAN PENERBITAN LAIK SEHAT HYGIENE SANITASI CATERING/JASABOGA CATEGORI B

PERSYARATAN PENERBITAN LAIK SEHAT HYGIENE SANITASI CATERING/JASABOGA CATEGORI B

Suatu usaha jasa di bidang makanan yang dapat melayani pesanan pada waktu  waktu tertentu, misalnya pada saat acara pesta perkawinan, wisuda maupun pesta - pesta lainnya, sehingga saat ini banyak bermunculan usaha jasaboga. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga, menetapkan bahwa masyarakat perlu dilindungi dari jasaboga yang tidak memenuhi syarat, maka perlu dilakukan suatu kegiatan peningkatan pengetahuan di bidang hygiene sanitasi makanan pada pengusaha dan penjamah  jasaboga. 

Adapun Persyaratan Administrasi Pemohon untuk Permohonan Memperoleh Rekomendasi Laik Sehat bagi Usaha Jasa Boga / Catering sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP Pemohon yang berlaku, 1 lembar (Penpanjangan/Baru)
  2. Pas Foto Warna Ukuran 2 x 3 = 2 lembar, Ukuran 3 x 4 = 2 lembar (Perpanjangan/Baru)
  3. Surat pernyataan dan penunjukan sebagai penanggung jawab (Perpanjangan/Baru)
  4. Foto Copy Sertifikat Penjamah Makanan bagi Penanggung Jawab, 1 lembar (Perpanjangan/Baru)
  5. Foto Copy Sertifikat Penjamah Makanan bagi Penjamah Makanan (sesuai jumlah penjamah), masing masing 1 lbr  (Perpanjangan/Baru)
  6. Foto Copy Ijazah Petugas Sanitarian dan Nutrition, masing-masing 1 lembar (Perpanjangan/Baru)
  7. Surat Penunjukan Tenaga Sanitarian dan Ijazah masing masing 1 lembar (Perpanjangan/Baru)
  8. Laik Sehat Hygiene Sanitasi Asli (Perpanjangan)
  9. Peta Situasi /Peta Lokasi (Baru)
  10. Denah Bangunan (Baru/Perpanjangan jika ada perubahan bangunan)
  11. Pernyataan kesiapan memenuhi aturan yang berlaku (Perpanjangan/Baru)
  12. Advis Teknis Lapangan /Pemeriksaan Kelaikan di lapangan oleh Tim Dinas Kesehatan . (Perpanjangan/Baru)
  13. Rekomendasi Asosiasi (Jika sudah terbentuk)

Untuk Informasi lebih lanjut bisa berhubungan langsung ke Dinas Kesehatan Kab Paser Bidang Kesmas sub koordinator Kesling dan Kesjaor

 

                                                                                       

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment