PERSYARATAN PENERBITAN LAIK SEHAT HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN, RESTORAN, KANTIN, dan CAFE

PERSYARATAN  PENERBITAN LAIK SEHAT HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN, RESTORAN, KANTIN, dan CAFE

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, yang dimaksud dengan  Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Sedangkan kan Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen di lengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya.

rumah makan dan restoran harus memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Sertifikat laik sehat rumah makan/restoran adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kepada rumah makan/restoran yang telah memenuhi persyaratan kesehatan

Adapun persyaratan berkas permohonan penerbitan Laik Sehat  untuk   rumah makan, restoran, Cafe dan kantin sebagai berikut :

  1. Persyaratan Administrasi
  2. Foto Copy KTP Pemohon yang berlaku, 1 lembar (Baru & Perpanjangan)
  3. Pas Foto Warna terbaru Ukuran 3 x 4 cm dan 4 x 6 cm masing2 sebanyak 2 ( dua) lembar (Baru & Perpanjangan);
  4. Fotokopi Sertifikat Pelatihan/kursus higiene sanitasi makanan bagi pemilik/pengusaha (Baru & Perpanjangan);
  5. Fotokopi Sertifikat kursus higiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang (Baru & Perpanjangan);
  6. Surat pernyataan dan penunjukan sebagai penanggung jawab (Baru & Perpanjangan)
  7. Peta Situasi (Peta Lokasi)
  8. Denah Bangunan (Baru & Perpanjangan jika ada perubahan)
  9. Pernyataan kesiapan memenuhi aturan yang berlaku. (Baru & Perpanjangan)
  10. Advis Teknis Lapangan /Pemeriksaan Kelaikan di lapangan oleh Tim Dinas Kesehatan
  11. Rekomendasi Asosiasi (Jika sudah terbentuk)

Untuk Informasi lebih lanjut bisa berhubungan langsung ke Dinas Kesehatan Kab Paser Bidang Kesmas sub koordinator Kesling dan Kesjaor.

 

                                                                                       

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment