Persyaratan Rekomendasi SIP Dinas Kesehatan Kab. Paser

Persyaratan Rekomendasi SIP Dinas Kesehatan Kab. Paser

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menjelaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan Praktik di bidang kesehatan wajib memiliki izin yang diterbitkan dalam bentuk Surat Ijin Praktik (SIP). maka salah satu fungsi dinas kesehatan adalah pengawasan terhadap tenaga kesehatan yang ada di kabupaten Paser, Pemerintah kabupaten Paser Mengelurkan Surat Ijin Praktik (SIP) Bagi tenaga kesehatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Paser tetapi untuk rekomendasi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Paser Bidang SDK Seksi SDMK. adapun  Persyaratan Rekomendasi SIP Dinas Kesehatan Kab. Paser

DOKTER SPESIALIS, UMUM, GIGI :

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah
  5. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan DOkter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  8. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  9. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  10. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

DOKTER INTRENSIP :

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah
  5. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI atau tanda terima pengurusan STR dari KKI
  6. Surat Keterangan dari Komite Intrensip Dokter Indonesia
  7. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

PERAWAT :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi, profesi ners bagi praktik mandiri perawat
  5. Fotokopi STR yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Perawat akan berpraktik
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

BIDAN :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STR yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
  8. Surat rekomendasi dari Puskesmas setempat (Khusus Praktik Mandiri Bidan)
  9. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik (dikecualikan praktik mandiri)
  10. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  11. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

 

Praktik Bidan Mandiri : Selain Persyaratan diatas, Persyatan tempat sesuai PERMENKES Nomor 28Tahun 2017 Tentang Izin Penyelenggaraan Pratik Bidan.

 

APOTEKER :

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STR yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran.
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (AS. APOTEKER) :

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STR yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

TERAPIS GIGI DAN MULUT (PERAWAT GIGI) :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STR yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Surat keterangan bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
  10. SIPTGM pertama (untuk permohonan SIPTGM yang kedua)

AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK (ANALIS KESEHATAN) :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STR yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat keterangan   bekerja    pada    Fasilitas   Pelayanan   Kesehatan   yang bersangkutan
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
  10. SIP-ATLM pertama (untuk permohonan SIP-ATLM yang kedua)

 

TENAGA GIZI :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STR yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Kesehatan atau tempat praktik Pelayanan Gizi secara Mandiri
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

SANITARIAN :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STR yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat pernyataan   memiliki   tempat    kerja    di   Fasilitas   Kesehatan   yang bersangkutan
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

TERAPIS WICARA :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi SITW yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat keterangan dari impinana sarana yang menyatakan tanggal mulai bekerja, untuk yang bekerja di sarana elayanan terapis wicara
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

PEREKAM MEDIS :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STR yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat pernyataan   mempunyai    tempat    bekerja    di    Fasilitas    Pelayanan Kesehatan
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

ELEKROMEDIS :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STR-E yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat pernyataan   mempunyai   tempat    bekerja    di    Fasilitas   Pelayanan Kesehatan
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTEMETRIS :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STRRO atau STRO yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat pernyataan   mempunyai   tempat    bekerja    di    Fasilitas   Pelayanan Kesehatan
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

FISIOTERAPIS :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STRF yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat pernyataan   mempunyai   tempat    bekerja    di    Fasilitas   Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapis secara mandiri
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

RADIOGRAFER :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STRR yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat keterangan    bekerja     di    Fasilitas    Pelayanan    Kesehatan    yang bersangkutan
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

PENATA ANESTESI :

 

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STRPA yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  7. Surat pernyataan    mempunyai   tempat    praktik    di    Fasilitas    Pelayanan Kesehatan
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  9. Foto Berlatar belakang Tanpa Rokok (KTR)

Sedangkan Untuk Prosedur Pengajuan SIP adalah sebagai Berikut :

  1. Permohonan membawa surat pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. Permohonan membawa persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  3. Permohonan menyerahkan surat pengantar & persyaratan kepada pengelola data di bidang Sumber Daya Kesehatan yang akan memferifikasi berkas tersebut.
  4. Permohonan akan mendapatkan informasi terkait penyelesaian surat rekomendasi tersebut.

          

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment