Akreditasi diperlukan dengan tujuan agar pelayanan kesehatan memiliki mutu dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar. Akreditasi juga merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS. Penilaian akreditasi puskesmas dilakukan pada semua puskesmas baik puskesmas perawatan maupun puskesmas non perawatan. Adapun penilaian akreditasi dilakukan terhadap tiga kelompok pelayanan di puskesmas, yaitu kelompok administrasi manajemen, kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan kelompok Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).
Berdasarkan rencana stategis dinas kesehatan kabupaten Paser tahun 2016- 2021 menyebutkan seluruh puskesmas di Kabupaten Paser sudah terakreditasi pada tahun 2019. Dimana seharusnya tahun 2020 – 2021 di lakukan re-akreditasi kembali. Maka Dinas Kesehatan Kab Paser, melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Primer membentuk Tim Pembinaan Mutu Dinas Kesehatan (TPMDK) yang di tetapkan dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 440/114/Bid.1.1/SK/I/2021 yang mempunyai tugas dan fungsi :
- Melaksanakan Pembinaan dalam Indikator Mutu.
- Melaksanakan Pembinaan Perencanaan Perbaikan Strategis.
- Melaksanakan Pembinaan terhadap Indikator Keselamatan Pasien
- Melaksanakan Pra Survei Re-Akreditasi
- Masing-masing koodinator Tim akan menugaskan anggotanya saat pembinaan, menyesuaikan puskesmas yang akan dibina
Adapun Puskesmas yang di lakukan pendampingan Mutu terdiri atas 8 Puskesmas yakni :
- Puskesmas Muara Komam
- Puskesmas Batu Kajang
- Puskesmas Tanjung Aru
- Puskesmas Krayan
- Puskesmas Long gelang
- Puskesmas Suatang Baru
- Puskesmas Lolo
- Puskesmas Kerang
Comments (20)
аренда моторной яхты хорватия
Replyhttps://n1casino-top.com/
Replykukhareva.com
Replycams4videos.com
Replymainmovs.com
Reply