Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Dinas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- pemberian petunjuk penyusunan rencana strategis Dinas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
- pemberian petunjuk penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas berdasarkan rencana strategis Dinas sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
- perumusan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- pernberian petunjuk penyusunan kegiatan dan anggaran Dinas sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Dinas
- pengoordinasian penyusunan dan rnensosialisasikan standar operasional prosedur dan standar pelayanan di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja pada Dinas;
- pelaksanaan adrninistrasi keuangan pada Dinas;
- pelaksanaan adrninistrasi barang rnilik Daerah pada Dinas;
- pelaksanaan adrninistrasi pendapatan Daerah kewenangan pada Dinas;
- pelaksanaan adrninistrasi kepegawaian pada Dinas
- pelaksanaan adrninistrasi umum pada Dinas;
- pengadaan barang rnilik Daerah penunjang urusan pernerintah daerah pada Dinas;
- penyediaan jasa penunjang urusan pernerintahan Daerah pada Dinas;
- perneliharaan barang rnilik Daerah penunjang urusan pernerintahan daerah pada Dinas;
- pelaksanaan penyiapan bahan pelaporan penerapan standar pelayanan minimal dibidang kesehatan;
- pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pernerintahan;
- pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pernerintahan;
- fasilitasi penataan organisasi dan tata laksana pada Dinas;
- fasilitasi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Dinas.
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas kesekretariatan Dinas;
- pelaksanaan reforrnasi birokrasi dan sistern pengendalian internal serta pengelolaan inforrnasi dan dokumentasi;
- pernberian petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Dinas;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan secara berkala, yang rneliputi laporan keuangan bulanan, triwulan, semester dan laporan keuangan tahunan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan pelaporan capaian kinerja dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan pembinaan Jabatan Fungsional pada Dinas
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan Jabatan Fungsional dan pelaksana pada Dinas;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan tugas UPTD;
- pemberian petunjuk penyiapan bahan penyelenggaraan kerja sama dengan pihak atau instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintah di bidang kesehatan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan pada Dinas;
- pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- pemberian saran dan pertim bangan teknis kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang kesekretariatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan